Sabtu, 20 Maret 2021

Cara ikutan kampanye twibbonize siap blended learning


Dengan adanya surat edaran terbaru dari dinas pendidikan Kabupaten Demak nomor 420/0839 tertanggal 19 Maret 2021 bahwa seluruh siswa kelas 6 diharapkan sebaiknya mengikuti pembelajaran model blended learning, tentunya dengan memenuhi prosedur protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar model blended learning dilaksanakan mulai pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021. 

Menindaklanjuti surat edaran ini maka kami SDN 1 siap mengikutinya, menjalankannya dengan terlebih dahulu mensosialisasikannya melalui Twibbonize.

Ini adalah link atau tautan twibbonnya. https://twb.nz/sdnsayung1blendedlearning ATAU klik disini 

Ini yang salah karena tidak memakai masker.

Ini yang benar karena sudah memakai masker











Minggu, 14 Maret 2021

Surat Edaran Dindikbud Nomor : 420/0766 12 Maret 2021


Assalamualaikum....

Siang kemarin Sabtu 13 Maret 2021 admin mendapatkan informasi kedinasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak berupa surat edaran Nomor : 420/0766 yang dibuat pada tanggal 12 Maret dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dindikbud Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si yang isinya bahwa :

Menindaklanjuti surat edaran yang telah kami keluarkan dengan nomor 420/0691/ 2021 tertanggal 08 Maret 2021 perihal Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak No 440.1/11/ 2021 tertanggal 8 Maret 2021 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak.

Dan dengan mermpertimbangkan Kabupaten Demak belum pada zona hijau maka dengan ini disampaikan bahwa Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret 2021 ditunda sampai pada batas waktu yang ditentukan sambil menunggu hasil analisis dan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Demak serta hasil keputusan rapat Forkompinda kabupaten Demak.


Jadi kesimpulannya dari surat edaran diatas adalah seluruh peserta didik besok masih belajar di rumah.


Wassalam.

Semoga bermanfaat.


Selasa, 09 Maret 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning


Adanya Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP TP 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan Nomor 420/ 0691/ 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si pada hari Senin kemarin tanggal 08 Maret 2021. 

Surat Edaran diatas berpegangan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak diperpanjang dari tanggal 9 - 13 Maret 2021;
  2. Mulai tanggal 15 Maret 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak untuk melakukan pembelajaran dengan model blended learning dengan protokol kesehatan Covid-19 

dengan tetap 

  • menerapkan protokol kesehatan Covid-19, 
  • ada persetujuan orang tua / wali siswa bahwa putra putrinya diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran blended learning, 
  • setiap peserta didik harus diukur suhu badan dengan thermogun,
  • setiap peserta didik harus menggunakan masker dan face shield,
  • setiap peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.

Semua hal tersebut diatas dilakukan agar kita semua terhindar dari Corona Virus Disease 2019, dan peserta didik dapat belajar secara aman.

Mengutamakan keselamatan bagi kita semua.


Semangat belajar.



Semoga bermanfaat.