Dengan adanya surat edaran terbaru dari dinas pendidikan Kabupaten Demak nomor 420/0839 tertanggal 19 Maret 2021 bahwa seluruh siswa kelas 6 diharapkan sebaiknya mengikuti pembelajaran model blended learning, tentunya dengan memenuhi prosedur protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Kegiatan belajar mengajar model blended learning dilaksanakan mulai pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021.
Menindaklanjuti surat edaran ini maka kami SDN 1 siap mengikutinya, menjalankannya dengan terlebih dahulu mensosialisasikannya melalui Twibbonize.
Ini adalah link atau tautan twibbonnya. https://twb.nz/sdnsayung1blendedlearning ATAU klik disini
Ini yang salah karena tidak memakai masker.Ini yang benar karena sudah memakai masker
0 komentar:
Posting Komentar