Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Nomor surat 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bapak Jumeri, S.TP., M.Si. maka kami satuan pendidikan SDN Sayung 1 langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan nomor handphone siswa dengan cara mengisi form di bawah.
Oh ya… kalian harus mengisi form ini mulai sekarang juga karena pendataan ini harus sudah masuk / berakhir sampai besok malam 30 Agustus 2020 jam 23;59 WIB.
Inti dari surat diatas adalah bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet kepada peserta didik. Harapannya dengan pemberian bantuan kuota internet ini mampu memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19 di Tahun pelajaran 2020/2021 ini.
Namun demikian kita selalu berharap dan berdoa agar Covid-19 segera sirna dari bumi pertiwi ini.
Ini adalah isian form Program Pemberian Kuota Internet bagi peserta didik
Ini adalah Hasil isian form Program Pemberian Kuota Internet
#Update
Selang beberapa hari kemudian, guru dan tendik juga berhak diusulkan untuk mendapatkan kuota internet sebagai salah satu sarana memperlancar proses pembelajaran PJJnya terhadap anak didiknya. Maka guru dan tendik diharapkan juga mengisi form pemberian kuota internet di bawah ini.
Ini adalah isian form Program Pemberian Kuota Internet bagi guru dan tendik
Semoga bermanfaat.