Selasa, 09 Maret 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning


Adanya Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP TP 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan Nomor 420/ 0691/ 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si pada hari Senin kemarin tanggal 08 Maret 2021. 

Surat Edaran diatas berpegangan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak diperpanjang dari tanggal 9 - 13 Maret 2021;
  2. Mulai tanggal 15 Maret 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak untuk melakukan pembelajaran dengan model blended learning dengan protokol kesehatan Covid-19 

dengan tetap 

  • menerapkan protokol kesehatan Covid-19, 
  • ada persetujuan orang tua / wali siswa bahwa putra putrinya diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran blended learning, 
  • setiap peserta didik harus diukur suhu badan dengan thermogun,
  • setiap peserta didik harus menggunakan masker dan face shield,
  • setiap peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.

Semua hal tersebut diatas dilakukan agar kita semua terhindar dari Corona Virus Disease 2019, dan peserta didik dapat belajar secara aman.

Mengutamakan keselamatan bagi kita semua.


Semangat belajar.



Semoga bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar