Minggu, 14 Maret 2021

Surat Edaran Dindikbud Nomor : 420/0766 12 Maret 2021


Assalamualaikum....

Siang kemarin Sabtu 13 Maret 2021 admin mendapatkan informasi kedinasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak berupa surat edaran Nomor : 420/0766 yang dibuat pada tanggal 12 Maret dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dindikbud Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si yang isinya bahwa :

Menindaklanjuti surat edaran yang telah kami keluarkan dengan nomor 420/0691/ 2021 tertanggal 08 Maret 2021 perihal Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak No 440.1/11/ 2021 tertanggal 8 Maret 2021 perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Demak.

Dan dengan mermpertimbangkan Kabupaten Demak belum pada zona hijau maka dengan ini disampaikan bahwa Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret 2021 ditunda sampai pada batas waktu yang ditentukan sambil menunggu hasil analisis dan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Demak serta hasil keputusan rapat Forkompinda kabupaten Demak.


Jadi kesimpulannya dari surat edaran diatas adalah seluruh peserta didik besok masih belajar di rumah.


Wassalam.

Semoga bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar