Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Demak yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dengan Nomor
900/1098/2020 tertanggal 23 April 2020 perihal Permintaan
Berkas Pendukung Pencairan Sertifikasi Triwulan I dan Tambahan
Penghasilan (Nonser) maka kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan
langsung membuat atau menunjuk salah satu guru / petugas operator sekolah untuk
membantu membuat dan melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diminta.
Adapun beberapa Berkas Pendukung Pencairan Sertifikasi yang
harus dipersiapkan adalah:
1. Membuat Surat Pernyataan
Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan I (satu) bermaterai Rp. 6000.
tanggal surat pernyataan 31 Maret 2020.
2. Print Out Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari DHGTK (tanpa materai).
3. Daftar Hadir Online
bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2020.
4. Data Mutasi Penerima
Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan I Tahun 2020 (SK Pensiun, Cuti, dll
rangkap 3)
Untuk point 2 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu format diganti sesuai petunjuk dari UPTD.
Untuk point 3 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu diganti dengan Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Untuk point 4 dibuat oleh UPTD.
Untuk point 3 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu diganti dengan Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Untuk point 4 dibuat oleh UPTD.
Detil daftar permintaan berkas pendukung pencairan sertifikasi bisa dibaca
dibawah ini.
Ini adalah contoh beberapa berkas pendukung pencairan sertifikasi Triwulan I tahun 2020
1. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM)
2. Print Out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari DHGTK atau format sesuai petunjuk dari UPTD
3. Daftar Hadir Online bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2020 atau Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Semua berkas tersebut diatas dibuat rangkap 2 (dua) dikumpulkan ke UPTD dan selanjutnya dikirim ke subbag keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak paling lambat tanggal 30 April 2020.
Semoga bermanfaat.