Kamis, 20 April 2017

Cara Konversi Bidang Studi Sertifikasi

Setelah data para PTK penerima serifikasi dinyatakan valid yang bersumber dari dapodik (data pokok pendidik) pada periode Januari-Juli 2017 khususnya di triwulan I tahun 2017 ini, maka Dirjen GTK Kemendikbud (Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mengeluarkan Nomor SKTP yang bersangkutan ke dalam Lembar Info GTK(Info Guru dan Tenaga Kependidikan) sesuai bidang studi sertifikasinya masing-masing.

Bagi PTK penerima serifikasi yang dinyatakan belum valid di dapodik masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data secepatnya. Dan diantara penyebab ketidakvalidan data yaitu bidang studi sertifikasi yang tidak sesuai dengan kode sertifikasi yang ada dalam list data kode sertifikasi yang diakui oleh Dirjen GTK Kemendikbud (seperti kode 061). Bisa juga karena pemenuhan JJM (jumlah jam mengajar) yang kurang dari 24 jam dalam seminggu. Hal ini biasanya ditunjukkan dalam lembar info GTK yang tertulis pada JJM yang tidak linier.

Sehingga penyebab JJM yang tidak linier tersebut harus segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Biasanya dengan mapping di pembelajaran maka akan teratasi. Bagaimana cara mapping pembelajaran? cara pengerjaan silahkan sesuaikan dengan Juknis Pengerjaan Dapodik 2017. Lalu bagaimana cara membetulkan kode bidang studi sertifikasi agar sesuai dengan yang ada dalam list data kode sertifikasi Dirjen GTK? caranya adalah tentu dengan mengajukan Permohonan Konversi Bidang Studi Sertifikasi yang kita miliki ke penyelenggara LP3 (Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi) yang mengeluarkan Surat Sertikasi tersebut, dan dilengkapi beberapa lampiran persyaratan yang dibutuhkan, seperti Sertifikat Pendidik, Ijazah terakhir yang digunakan, Lembar Info GTK, dan Surat Pembagian Tugas Mengajar.

Setelah surat permohonan pengajuan konversi bidang studi sertifikasi disetujui oleh pihak penyelenggara LP3, maka dikeluarkanlah Surat Keterangan Tentang Konversi Bidang Studi Sertifikasi.

Ini adalah Surat Keterangan Tentang Konversi Bidang Studi Sertifikasi

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Tentang Konversi Bidang Studi Sertifikasi seperti diatas, maka langkah selanjutnya adalah kita serahkan Surat Keterangan tersebut ke OP Simtun Kabupaten.
Kemudian OP Simtun Kabupaten akan mengajukan surat tersebut ke Dirjen GTK Kemendikbud untuk mendapatkan pengesahan hasil konversi bidang studi sertifikasi tersebut.
Setelah mendapatkan pengesahan, kemudian kita print out hasil konversi dari Dirjen GTK Kemendikbud tersebut.

Ini adalah contoh print out dari Dirjen GTK Kemendikbud hasil permohonan konversi.

Langkah selanjutnya Nomor Peserta Baru silahkan dimasukkan ke Riwayat Sertifikasi, menggantikan nomor yang lama.yang ada di dapodik.
Jangan lupa disinkron.

Demikian kira-kira pemahaman yang aku tahu, mudah-mudahan bermanfaat.

Salam Satu Data

0 komentar:

Posting Komentar