Jumat, 31 Mei 2019

Cara Pengajuan NUPTK


Setelah sekolah mendapatkan tenaga tambahan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hasil perekrutan seleksi CPNS maka operator sekolah menginput data PTK tersebut ke dalam dapodik. PTK yang belum pernah bekeja/mengabdi pada sekolah baik negeri ataupun swasta maka terlebih dahulu harus melakukan pengajuan data ke dinas pendidikan kabupaten dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Sebaliknya PTK yang sudah pernah bekerja/mengabdi pada sekolah baik negeri ataupun swasta maka data PTK bersangkutan dapat langsung dimasukkan ke dapodik sekolah dengan cara Tarik Online GTK. 

Setelah data PTK tersebut sudah masuk di dapodik, maka langsung kita usulkan/ajukan untuk mendapatkan NUPTK. NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang harus dimiliki oleh Guru sebagai pengakuan data. Lalu bagaimana cara mengajukannya? yaitu dengan mempersiapkan berkas scanan KTP, Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA, Ijazah S1/D4, dan SK CPNS dalam bentuk pdf dan ukuran tidak lebih dari 1 MB.

Ini adalah Cara Pengajuan NUPTK
https://www.youtube.com/watch?v=BisvCJEJ4bo&feature=youtu.be 

0 komentar:

Posting Komentar