Jumat, 24 Juli 2020
Sabtu, 11 Juli 2020
Hasil PPDB SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Setelah masa pendaftaran PPDB secara online di SDN sayang 1 berakhir, yaitu dari tanggal 17 Juni sampai 30 Juni 2020 maka kini saatnya diumumkan hasil penerimaan peserta didik baru. Hasil pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah melalui berbagai pertimbangan yang telah dilakukan pihak sekolah.
Kami ucapkan selamat bergabung di sekolah SDN 1 mudah-mudahan kalian semua bisa mendayagunakan dan meningkatkan seluruh potensi yang ada bersama sekolah untuk berkembang secara maksimal dan terbaik.
Ini adalah calon peserta didik yang bergabung di SDN Sayung 1
Selamat
Jumat, 03 Juli 2020
Rekapan Form PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Setelah masa pendaftaran PPDB secara online di SDN Sayung 1 dilaksanakan maka kini saatnya diperlihatkan siapa saja calon peserta didik baru yang telah mendaftar. Jika bapak ibu pendaftar merasa masih ada data yang kurang atau belum lengkap silahkan isi kembali form kemarin.
Ini adalah rekapan calon peserta didik baru yang telah mengisi formulir PPDB online SDN Sayung 1.
Silahkan klik tautan ini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1V-wa8j54A_NmYRxmBGvDjuQivFH97u9ck5XD-MWJJV0/edit?usp=drivesdk
Jika mengalami kesulitan dalam membuka tautan silahkan lihat video tutorial di bawah ini
https://youtu.be/-g9rHchUXbk
Baca juga: Hasil PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: Hasil PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
atau mau lihat secara langsung? ini daftar rekapan form PPDB nya
Untuk hasil pengumuman akan diinformasikan kemudian.
Semoga kalian semua bisa bergabung dan maju bersama di SDN Sayung 1.
Selasa, 23 Juni 2020
PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Selamat Datang di PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Memberikan pelayanan terbaik di pembelajaran dan sarana prasarana telah, sedang dan terus dilakukan di SDN Sayung 1. Termasuk dalam menjaga kualitas layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tidak hanya face to face tetapi juga dilakukan secara online. Pendaftaran Peserta Didik Baru dimulai sejak Senin kemarin tanggal 17 Juni sampai 23 Juni 2020.
Tahun pelajaran 2020/2021 ini layanan PPDB secara online diberlakukan mengingat adanya pandemi virus Corona. Meski demikian, layanan ini tetap memudahkan calon peserta didik baru melakukan pendaftaran, serta memberikan kepastian dan jaminan bahwa proses PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Rekapan Form PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: Hasil PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: Rekapan Form PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Baca juga: Hasil PPDB online SDN Sayung 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
Untuk mendaftar silahkan isi form pendaftaran PPDB online dibawah ini
Dengan dukungan wali murid baru diharapkan mampu menjadi sumber inspirasi dan peningkatan satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan menuju mutu pendidikan yang semakin baik. Dibarengi kualitas SDM yang ada, maka kita bersama-sama wujudkan pendidikan yang makin maju dan hebat.
Kamis, 30 April 2020
Pemberkasan Sergur Triwulan 1 Tahun 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Demak yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dengan Nomor
900/1098/2020 tertanggal 23 April 2020 perihal Permintaan
Berkas Pendukung Pencairan Sertifikasi Triwulan I dan Tambahan
Penghasilan (Nonser) maka kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan
langsung membuat atau menunjuk salah satu guru / petugas operator sekolah untuk
membantu membuat dan melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diminta.
Adapun beberapa Berkas Pendukung Pencairan Sertifikasi yang
harus dipersiapkan adalah:
1. Membuat Surat Pernyataan
Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan I (satu) bermaterai Rp. 6000.
tanggal surat pernyataan 31 Maret 2020.
2. Print Out Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari DHGTK (tanpa materai).
3. Daftar Hadir Online
bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2020.
4. Data Mutasi Penerima
Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan I Tahun 2020 (SK Pensiun, Cuti, dll
rangkap 3)
Untuk point 2 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu format diganti sesuai petunjuk dari UPTD.
Untuk point 3 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu diganti dengan Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Untuk point 4 dibuat oleh UPTD.
Untuk point 3 misalkan website dari https://dhgtk.kemdikbud.go.id maintenance maka untuk sementara waktu diganti dengan Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Untuk point 4 dibuat oleh UPTD.
Detil daftar permintaan berkas pendukung pencairan sertifikasi bisa dibaca
dibawah ini.
Ini adalah contoh beberapa berkas pendukung pencairan sertifikasi Triwulan I tahun 2020
1. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM)
2. Print Out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari DHGTK atau format sesuai petunjuk dari UPTD
3. Daftar Hadir Online bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2020 atau Rekapitulasi daftar hadir PNS yang biasanya dilaporkan ke BKPP.
Semua berkas tersebut diatas dibuat rangkap 2 (dua) dikumpulkan ke UPTD dan selanjutnya dikirim ke subbag keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak paling lambat tanggal 30 April 2020.
Semoga bermanfaat.
Rabu, 29 April 2020
SE Dindikbud Demak tentang KBM diperpanjang sampai 29 Mei 2020
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah kaitanya Perpanjangan Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan Nomor 420/1131/2020 tentang Penyelenggaraan KBM Daring dan Penetapan Tanggal Kelulusan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan SMP dan SD di Kabupaten Demak yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dan dikeluarkan per 29 April 2020 lalu, yang point isi dari surat edaran tersebut diantaranya kebijakan KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 untuk seluruh peserta didik SD dan SMP di wilayah Kabupaten Demak, selanjutnya akan diadakan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, serta Untuk KBM Daring selama bulan Ramadhan 1441 H ini agar difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter, dan secara terus menerus mendorong peserta didik untuk taat terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Untuk mengetahui lebih lengkap isi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan Nomor 420/1131/2020 silahkan dibaca dibawah ini ya....
Ini adalah Surat Edaran MenPAN Nomor 50
Ini adalah Surat Edaran Dindikbud Demak Nomor 420/1131/2020
Ini adalah Surat Edaran Dindikbud Demak Nomor 420/1131/2020
Semoga bermanfaat.
Jumat, 10 April 2020
SE Dindikbud Demak tentang Perpanjangan Belajar di Rumah sampai 30 April 2020
Malam ini Jumat 10 April 2020 jam 20.23 WIB admin mendapatkan informasi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan nomor 420/0997 yang isinya tentang Edaran perpanjangan libur sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SKB/PKBM sekabupaten Demak terkait penyebaran COVID-19 di kabupaten Demak. Yang intinya isi dari surat edaran yang dikeluarkan per 9 April 2020 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si adalah seluruh Peserta Didik PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Ini adalah Surat Edarannya
Menyikapi edaran tersebut maka dihimbau pada semua peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dari rumah yang ditayangkan oleh televisi nasional TVRI dengan jadwal lengkap ada dibawah. Dengan demikian waktu pembelajaran daring yang dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing harus disesuaikan kembali agar tidak berbenturan.
(
catatan:
MULAI HARI SENIN, 13 APRIL 2020 sampai 3 BULAN KE DEPAN silahkan seluruh peserta didik di Indonesia belajar daring melalui tayangan TVRI. Jadwal belajar sudah ditentukan mulai dari jenjang PAUD sampai setingkat SLTA.
Ini adalah jadwal belajar SETIAP HARI DARI SENIN-JUMAT
PAUD : JAM 08.00 - 08.30 WIB
KELAS 1 - 3 : JAM 08.30 - 09.00 WIB
KELAS 4 - 6 : JAM 10.00 - 10.30 WIB
KELAS 7 - 9 : JAM 10.30 - 11.00 WIB
KELAS 10 - 12 : JAM 14.00 - 14.30 WIB
MATERI PENDIDIKAN DAN PENGASUHAN ANAK: 14.30 - 15.00 WIB
Silahkan dicatat ya...
Semoga bermanfaat.





