Selasa, 09 Maret 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning


Adanya Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP TP 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak dengan Nomor 420/ 0691/ 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si pada hari Senin kemarin tanggal 08 Maret 2021. 

Surat Edaran diatas berpegangan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak diperpanjang dari tanggal 9 - 13 Maret 2021;
  2. Mulai tanggal 15 Maret 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak untuk melakukan pembelajaran dengan model blended learning dengan protokol kesehatan Covid-19 

dengan tetap 

  • menerapkan protokol kesehatan Covid-19, 
  • ada persetujuan orang tua / wali siswa bahwa putra putrinya diperbolehkan mengikuti kegiatan pembelajaran blended learning, 
  • setiap peserta didik harus diukur suhu badan dengan thermogun,
  • setiap peserta didik harus menggunakan masker dan face shield,
  • setiap peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.

Semua hal tersebut diatas dilakukan agar kita semua terhindar dari Corona Virus Disease 2019, dan peserta didik dapat belajar secara aman.

Mengutamakan keselamatan bagi kita semua.


Semangat belajar.



Semoga bermanfaat.


Senin, 25 Januari 2021

Minggu, 24 Januari 2021

Selasa, 19 Januari 2021

Form Pemutakhiran Data (Registrasi Siswa) di Dapodik 2021.c

 

Sehubungan kelahiran dapodik 2021.c di pertengahan bulan Januari 2021 ini yang bertepatan dengan awal semester genap Tahun pelajaran 2020/2021, maka seluruh satuan pendidikan dari TK, SD, SLTP, SLTA, SMK, PKBM diminta untuk upgrade data guna peningkatan kualitas data. SDN Sayung 1 pun menindaklanjutinya dengan membuat form pemutakhiran data pokok pendidikan yang langsung diberikan ke seluruh siswa untuk mengisi dan melengkapi data tersebut dari rumah masing-masing. 

Silahkan mengisi dan melengkapi data dengan cara klik tautan di bawah ini, dan diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

 

Bagi peserta didik yang telah mengisi form diatas dapat melihat rekapan datanya dengan cara klik tautan disini.

Terima kasih.

Semoga bermanfaat.

Rabu, 30 Desember 2020

SE Dindikbud Demak tentang Pemberlakuan KBM Pembelajaran Jarak Jauh

Berdasarkan surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Nomor 440.1/2276 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 perihal Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak, maka Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengeluarkan Edaran KBM Jarak Jauh dengan Nomor: 420/G122 yang intinya mengambil kebijakan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD dan PNF, SD dan SMP mulai tanggal 4 - 16 Januari 2021.

Surat edaran selengkapnya dapat dilihat disini.


Beliau berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.di semua satuan  pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Demak.




Sabtu, 26 Desember 2020

Jumat, 11 Desember 2020

Form Data Periodik Siswa Tahun Pelajaran 2020/2021


Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan SDN Sayung 1 dan kelengkapan data di buku laporan hasil belajar siswa semester ganjil Tahun pelajaran 2020/2021 ini , maka seluruh peserta didik diwajibkan mengisi Form Data Periodik Siswa Tahun Pelajaran 2020/2021.

Silahkan klik tautan dibawah ini, dan diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Terima kasih.

Semoga bermanfaat.